Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

8/Pdt.P/2026/PA.Kp

Nomor8/Pdt.P/2026/PA.Kp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Kp
Panjang Dokumen46.965 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan Pemohon sebagai wali dari adik kandung Pemohon yang bernama [nama disamarkan] , tempat dan tanggal lahir [tanggal disamarkan], umur 14 (empat belas) tahun; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →