Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

8/Pdt.P/2026/PA.Ksn

Nomor8/Pdt.P/2026/PA.Ksn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Ksn
Panjang Dokumen42.798 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan identitas Pemohon II dalam Kutipan akta nikah Nomor179/II/[nama disamarkan]/1999tanggal06 Desember 1999, yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama KecamatanDanau Panggang, KabupatenHulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan yaitu Nama Pemohon II, [nama disamarkan] Kutipan Akta Nikah tersebut adalah keliru dan identitas yang [nama disamarkan] adalah NO [nama disamarkan] ; Menetapkan merubah nama Pemohon II pada Kutipan Akta Nikah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →