8/Pdt.P/2026/PA.Ksn
| Nomor | 8/Pdt.P/2026/PA.Ksn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Ksn |
| Panjang Dokumen | 42.798 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan identitas Pemohon II dalam Kutipan akta nikah Nomor179/II/[nama disamarkan]/1999tanggal06 Desember 1999, yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama KecamatanDanau Panggang, KabupatenHulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan yaitu Nama Pemohon II, [nama disamarkan] Kutipan Akta Nikah tersebut adalah keliru dan identitas yang [nama disamarkan] adalah NO [nama disamarkan] ; Menetapkan merubah nama Pemohon II pada Kutipan Akta Nikah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →