Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

8/Pdt.P/2026/PA.Tbnan

Nomor8/Pdt.P/2026/PA.Tbnan
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Tbnan
Panjang Dokumen83.003 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan Anak Pemohon yang bernama ( [nama disamarkan] ) dengan calon suaminya yang bernama ( [nama disamarkan]) ; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →