8/Pdt.P/2026/PA.Tbnan
| Nomor | 8/Pdt.P/2026/PA.Tbnan |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Tbnan |
| Panjang Dokumen | 83.003 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan Anak Pemohon yang bernama ( [nama disamarkan] ) dengan calon suaminya yang bernama ( [nama disamarkan]) ; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →