Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

8/Pid.B/2025/PN Bsk

Nomor8/Pid.B/2025/PN Bsk
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Batusangkar
Panjang Dokumen255.365 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →