8/Pid.B/2025/PN Bsk
| Nomor | 8/Pid.B/2025/PN Bsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Batusangkar |
| Panjang Dokumen | 255.365 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →