Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

8/Pid.C/2026/PN Kgn

Nomor8/Pid.C/2026/PN Kgn
Jenispidana — Pid.C
Tahun2026
PengadilanPN Kgn
Panjang Dokumen21.809 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban dan dijatuhi pidana denda Rp200.000,00. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 1 hari.

Status: penjara · Vonis: 0.003 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →