Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

8/Pid.Sus/2023/PN Liw

Nomor8/Pid.Sus/2023/PN Liw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Liwa
Panjang Dokumen74.625 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →