Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

8/Pid.Sus/2023/PN Mna

Nomor8/Pid.Sus/2023/PN Mna
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Mna
Panjang Dokumen64.450 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti melakukan tindak pidana mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →