Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

8/Pid.Sus/2023/PN Pnj

Nomor8/Pid.Sus/2023/PN Pnj
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Pnj
Panjang Dokumen71.525 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp800.000.000,00. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →