Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

8/Pid.Sus/2026/PN Rkb

Nomor8/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2026
PengadilanPN Rkb
Panjang Dokumen125.569 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (alm) H. Royani terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →