8/Pid.Sus/2026/PN Rkb
| Nomor | 8/Pid.Sus/2026/PN Rkb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN Rkb |
| Panjang Dokumen | 125.569 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] (alm) H. Royani terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →