90/Pdt.G/2025/PA.ML
| Nomor | 90/Pdt.G/2025/PA.ML |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA ML |
| Panjang Dokumen | 33.502 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat gugur; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 232.000,- (dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →