Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

90/Pdt.G/2025/PA.ML

Nomor90/Pdt.G/2025/PA.ML
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA ML
Panjang Dokumen33.502 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat gugur; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 232.000,- (dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →