Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

90/Pdt.G/2026/PA.Plh

Nomor90/Pdt.G/2026/PA.Plh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Plh
Panjang Dokumen44.521 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 4.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp272.000,00 ( dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →