Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

90/Pdt.G/2026/PA.Prg

Nomor90/Pdt.G/2026/PA.Prg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Prg
Panjang Dokumen34.119 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 230.000,00(dua ratus tiga puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →