90/Pid.B/2022/PN Prn
| Nomor | 90/Pid.B/2022/PN Prn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Prn |
| Panjang Dokumen | 71.352 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →