Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

90/Pid.Sus/2023/PN Grt

Nomor90/Pid.Sus/2023/PN Grt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Garut
Panjang Dokumen299.303 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa I. [nama disamarkan] dan Terdakwa II. [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 8.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →