Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

912/Pdt.G/2024/PA.Pal

Nomor912/Pdt.G/2024/PA.Pal
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Palu
Panjang Dokumen47.413 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat . Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ). Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 167.000,00

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →