Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

915/Pdt.G/2025/PA.CN

Nomor915/Pdt.G/2025/PA.CN
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA CN
Panjang Dokumen23.084 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard /[nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →