Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

91/Pdt.P/2022/PA.Mur

Nomor91/Pdt.P/2022/PA.Mur
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Mur
Panjang Dokumen63.636 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi dispensasi kawin kepada Para Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama[nama disamarkan] dengan seorang laki-laki yang bernama[nama disamarkan]; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →