91/Pdt.P/2026/PA.JU
| Nomor | 91/Pdt.P/2026/PA.JU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Jakarta Utara |
| Panjang Dokumen | 33.406 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 18 Oktober 2025 sebagai Pewaris; Menetapkan ahli waris dari Pewaris ([nama disamarkan]) adalah: 3.1. [nama disamarkan] (suami); 3.2. [nama disamarkan] (anak kandung); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →