Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

91/Pdt.P/2026/PA.JU

Nomor91/Pdt.P/2026/PA.JU
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Jakarta Utara
Panjang Dokumen33.406 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 18 Oktober 2025 sebagai Pewaris; Menetapkan ahli waris dari Pewaris ([nama disamarkan]) adalah: 3.1. [nama disamarkan] (suami); 3.2. [nama disamarkan] (anak kandung); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →