Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

91/Pid.Sus/2022/PN Mna

Nomor91/Pid.Sus/2022/PN Mna
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Mna
Panjang Dokumen88.858 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →