Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

91/Pid.Sus/2022/PN Prn

Nomor91/Pid.Sus/2022/PN Prn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Prn
Panjang Dokumen135.571 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →