91/Pid.Sus/2022/PN Prn
| Nomor | 91/Pid.Sus/2022/PN Prn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Prn |
| Panjang Dokumen | 135.571 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →