Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

923/Pdt.G/2022/PA.JU

Nomor923/Pdt.G/2022/PA.JU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Jakarta Utara
Panjang Dokumen13.329 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 923/Pdt.G/2022/PA.[nama disamarkan] dari penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp455000,00 ( empat ratus lima puluh lima ribu Rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →