Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

924/Pdt.G/2025/PA.Prw

Nomor924/Pdt.G/2025/PA.Prw
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Prw
Panjang Dokumen41.635 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan Sidang Pengadilan Agama Pringsewu; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →