92/Pdt.G/2022/PA.Bwn
| Nomor | 92/Pdt.G/2022/PA.Bwn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Bwn |
| Panjang Dokumen | 31.158 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan Permohonan Pemohondengan verstek; 3. Memberi ijin kepadaPemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadapTermohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Bawean; 4. Membebankan kepada Pemohonj untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 695000,- ( enam ratus Sembilan puluh lima ribu Rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →