Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

92/Pdt.G/2022/PA.Bwn

Nomor92/Pdt.G/2022/PA.Bwn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Bwn
Panjang Dokumen31.158 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan Permohonan Pemohondengan verstek; 3. Memberi ijin kepadaPemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadapTermohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Bawean; 4. Membebankan kepada Pemohonj untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 695000,- ( enam ratus Sembilan puluh lima ribu Rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →