Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

92/Pdt.G/2022/PN Pnj

Nomor92/Pdt.G/2022/PN Pnj
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Pnj
Panjang Dokumen248.168 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menghukum mereka untuk membayar biaya perkara sebesar Rp8.764.500,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →