Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

92/Pid.Sus/2023/PN Pin

Nomor92/Pid.Sus/2023/PN Pin
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Pin
Panjang Dokumen114.610 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan dan denda Rp. 1.000.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →