Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

92/Pid.Sus/2023/PN Tjt

Nomor92/Pid.Sus/2023/PN Tjt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Tanjung Jabung Timur
Panjang Dokumen96.606 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum menjual dalam jual beli narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →