Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

92/Pid.Sus/2025/PN Bsk

Nomor92/Pid.Sus/2025/PN Bsk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Batusangkar
Panjang Dokumen98.923 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) Risman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →