Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

932/Pdt.G/2023/PA.Tgm

Nomor932/Pdt.G/2023/PA.Tgm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Tgm
Panjang Dokumen99.643 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) kepada Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan sebagian tanggal 13 Desember 2023; Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp161.000,00 (seratus enam puluh satu ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →