Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

933/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor933/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Magetan
Panjang Dokumen138.506 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaian; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, mut?ah berupa uang sebesar Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah); Tidak dapat diterima gugatan Penggugat atas hadhanah/hak asuh anak bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan] dan [nama disamarkan], lahir tanggal,…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →