933/Pdt.G/2024/PA.Mgt
| Nomor | 933/Pdt.G/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Magetan |
| Panjang Dokumen | 138.506 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaian; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, mut?ah berupa uang sebesar Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah); Tidak dapat diterima gugatan Penggugat atas hadhanah/hak asuh anak bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan] dan [nama disamarkan], lahir tanggal,…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →