938/Pdt.G/2023/PA.Tgm
| Nomor | 938/Pdt.G/2023/PA.Tgm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Tgm |
| Panjang Dokumen | 65.130 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan Permohonan Pemohon secara verstek; Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon ([nama disamarkan]) dengan Termohon ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada 20 Februari 2003 di Dusun Madang Bawah Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu r a j?i terhadap Termohon ( [nama disamarkan]
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →