93/Pdt.G/2022/MS.Bkj
| Nomor | 93/Pdt.G/2022/MS.Bkj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | MS Bkj |
| Panjang Dokumen | 45.804 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum Tergugat untuk membayar biaya mediasi sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →