Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

93/Pdt.G/2022/MS.Bkj

Nomor93/Pdt.G/2022/MS.Bkj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanMS Bkj
Panjang Dokumen45.804 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum Tergugat untuk membayar biaya mediasi sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →