Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

93/Pdt.G/2026/PA.LLG

Nomor93/Pdt.G/2026/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Lubuk Linggau
Panjang Dokumen34.762 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut perkara Nomor: 93/Pdt.G/2026/PA.[nama disamarkan]; Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara ini sejumlah Rp467.000,00 (empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →