93/Pdt.G/2026/PA.Lwk
| Nomor | 93/Pdt.G/2026/PA.Lwk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Lwk |
| Panjang Dokumen | 46.170 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Luwuk; Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah kepada 3 orang anak bulan pertama masing-masing sejumlah Rp200.000,00 perbulan hingga anak tersebut dewasa atau telah berumur 21 tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan, sesaat sebelum pengucapan Ikrar Talak di…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →