93/Pdt.G/2026/PA.Mab
| Nomor | 93/Pdt.G/2026/PA.Mab |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Mab |
| Panjang Dokumen | 46.480 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ([nama disamarkan])terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Muara Bungo Tahun 2026.
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →