Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

93/Pdt.G/2026/PA.Prm

Nomor93/Pdt.G/2026/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Pariaman
Panjang Dokumen56.630 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Pariaman; 4. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak Pemohon dengan Termohon yang bernama [nama disamarkan] dan [nama disamarkan] sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →