Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

93/Pdt.P/2024/PA.ML

Nomor93/Pdt.P/2024/PA.ML
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA ML
Panjang Dokumen92.376 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama [nama disamarkan] untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki bernama [nama disamarkan]; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →