93/Pid.B/2025/PN Arm
| Nomor | 93/Pid.B/2025/PN Arm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Arm |
| Panjang Dokumen | 164.415 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum.
Status: penjara · Vonis: 14 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →