93/Pid.Sus/2022/PN Atb
| Nomor | 93/Pid.Sus/2022/PN Atb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Atambua |
| Panjang Dokumen | 58.752 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] Jo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →