Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

93/Pid.Sus/2022/PN Atb

Nomor93/Pid.Sus/2022/PN Atb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Atambua
Panjang Dokumen58.752 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Jo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →