Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

941/Pdt.G/2025/PA.Mks

Nomor941/Pdt.G/2025/PA.Mks
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Mks
Panjang Dokumen155.420 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1.Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi; 2.Memberi ijin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Makassar; DALAM REKONVENSI 1.Menolak gugatan Penggugat rekonvensi tentang tuntutan agar Tergugat rekonvensi membayar uang panaik Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan mengembalikan mahar berupa satu stel perhiasan emas; 2.Menghukum…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →