947/Pdt.G/2022/PA.Wsb
| Nomor | 947/Pdt.G/2022/PA.Wsb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Wsb |
| Panjang Dokumen | 116.021 karakter |
Amar Putusan
DALAM [nama disamarkan] 1. Mengabulkan pemohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?I terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Wonosobo; DALAM [nama disamarkan] 1. Mengabulkan gugatan Penggugat [nama disamarkan] Sebagian; 2. Menghukum Tergugat [nama disamarkan] untuk memberikan kepada Penggugat [nama disamarkan] berupa Mutah sebesar Rp. 8000.000,- ( delapan juta rupiah ); 3. Menetapkan hak asuh atas dua anak bernama…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →