Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

94/Pdt.G/2022/PA.Brk

Nomor94/Pdt.G/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Brk
Panjang Dokumen35.955 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadapPenggugat ([nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp305.000.-(tiga ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →