Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

94/Pdt.G/2022/PN Gsk

Nomor94/Pdt.G/2022/PN Gsk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Gsk
Panjang Dokumen186.611 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.605.000,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →