Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

94/Pdt.G/2024/PA.ML

Nomor94/Pdt.G/2024/PA.ML
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA ML
Panjang Dokumen44.879 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( [nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →