Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

94/Pdt.G/2025/PA.Ed

Nomor94/Pdt.G/2025/PA.Ed
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Ende
Panjang Dokumen62.660 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara [nama disamarkan] (Almarhum) dengan [nama disamarkan] (almarhumah) yang dilaksanakan pada tanggal 22 September 1947 di Ende; Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinan [nama disamarkan] (Almarhum) dengan [nama disamarkan] (almarhumah) pada tanggal 22 September 1947 ke Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Provinsi…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →