Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

94/Pdt.G/2026/PA.Botg

Nomor94/Pdt.G/2026/PA.Botg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Botg
Panjang Dokumen43.140 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ; Memberikan izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bontang; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →