Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

94/Pdt.P/2024/PA.Pga

Nomor94/Pdt.P/2024/PA.Pga
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Pagaralam
Panjang Dokumen41.190 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang telah dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 1991diKantor KUA [nama disamarkan]; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinanya tersebut pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagar Alam Utarauntuk di daftarkan dalam pencatatan yang disediakan untuk itu; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →