94/Pdt.P/2025/PA.Ngp
| Nomor | 94/Pdt.P/2025/PA.Ngp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Ngp |
| Panjang Dokumen | 58.420 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan Permohonan para Pemohon; Menyatakan sahnya perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 01 April 2025 di Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Nanga Pinoh; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →