94/Pid.Sus/2023/PN Mad
| Nomor | 94/Pid.Sus/2023/PN Mad |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Madiun |
| Panjang Dokumen | 319.508 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perbankan dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 10.000.000.000,00.
Status: dikabulkan · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →