Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

956/Pdt.G/2024/PA.Mtp

Nomor956/Pdt.G/2024/PA.Mtp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Martapura
Panjang Dokumen54.283 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ) ; 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp173.000,00 (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →