Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

957/Pdt.G/2025/PA.Lt

Nomor957/Pdt.G/2025/PA.Lt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Lt
Panjang Dokumen55.949 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga saat ini sejumlah Rp. 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →